PENGANTAR Disusun Oleh : DR. (H.C) S.B.R.N. Arie Danu Saputra, Ph. D
DAFTAR ISI
3. Sejarah Suku Kutai Dalam Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur.
4. Kerajaan Sagara Adalah Kerajaan Hindu Tertua Di Nusantara Yang Didirikan Pada Tahun 350 M Terletak Di Bakulapura (Muara Kaman) Dan Pada Tahun 1635 M Di Kuasai Oleh Voc Sampai Pemerintahan Hindia Timur Belanda Dan Ingris Raya, Jepang, Indonesia.
5. Pembuktian Keruntuhan Kerajaan Sagara Di Muara Kaman Bukan Karena Aneksasi Dari Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martapura Melainkan Di Kuasai Oleh Voc Di Tahun 1635 Dengan Penyerangan 7 Buah Kapal Perang Dengan Senjata Meriam Di Pimpin Oleh Kapten Gerit Thomassen Pool.
8. Puak Punang (Kutai Kedang) Pendiri Kerajaan Paha (Sribangun) Di Kota Bangun.
9. Puak Tulur Pendiri Kerajaan Karang Sari Pinang Sentawar Di Melak.
10. Puak Pahu Kutai Haloq.
11. Puak Melanti (Melayu Kutai/Kutai Tenggarong) Pendiri Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martapura.
Suku kutai baru di kenal di era kemerdekaan Indonesia, sebelumnya kutai merupakan wilayah didalam pemerintahan Negara Kerajaan Segara di Muara Kaman.
Kata kutai berasal dari kata belantara yakni (quwitaire) sesuai catatan dalam buku Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia kata quwitaire merujuk pada nama wilayah kerajaan yang ada di Muara Kaman.
Di samping itu ada pula yang menyatakan bahwa nama Kutai itu berasal dari bahasa Cina kho-thay. Kho Artinya Kerajaan, dan thay artinya besar.
Jadi "kerajaan yang besar". Ucapan ini lama kelamaan menjadi Kutai, hal ini merujuk pada masa terjadinya peperangan antara kerajaan di muara Kaman dan wangkang jong dari cina yang di kenal dengan perang lipan.
Sumber lain yaitu silsilah raja-raja (dalam negeri) Kutai (Kerta-negara), menyebutkan tentang asal-usul nama Kutai sebagai ber-ikut: Setelah sudah maka Aji Batara Agung Dewa Sakti pun ber-kumpullah suami-istri; dengan selamat sempurnanya kira-kira sedang lamanya aji itu dua suami-istri, maka mengidamlah ia hendak baturan lulu sumpitan maka aji itu pun pergilah menyumpit lulu ke kutai.
Maka tiada mendapat lulu yang lain hanya tupai saja seekor makan buah petai lalu disumpitnya maka kenalah tupai itu gugur ke tepian mampi (kumpai?).
Maka dikelilinginyalah benua itu maka bunyi aji itu terlalu baik negeri ini baiklah aku pindah ke negeri ini, berbuat negeri di sini.
Maka tanah itulah tempat aji itu berdiri menyumpit tupai itu, tanah itulah yang bernama tanah Kutai, karena tanah itu tinggi sendirinya, maka aji itupun pindahlah menurut Silsilah Raja-raja (dalam negeri) Kutai (Kertanegara) yang dimuat oleh C. Hooy. kaas, Penyedar Sastra, J.B. Wolters - Groningen, Jakarta, 1952, halaman 214. Cf. C.A Mees. loc. cit, halaman 165 - 166.
Kerajaan Sagara di Muara Kaman tidak pernah Takluk kepada Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan Nama kerajaan di Muara Kaman bukan Kerajaan Kutai Martapura (Kerajaan Martapura) dan baru pada tahun 2001 Kerajaan di Muara Kaman di Namakan Kerajaan Kutai Mulawarman hal ini untuk di ajukan kepada pemerintah Republik indonesia untuk menjadi lembaga atau perkumpulan yang mewarisi budaya Negara Kerajaan Segara sebagai negara tertua di nusantara.
Hal tersebut dilakukan oleh Forum Komunikasi Kerabat Mulawarman dan selaku pelaksana CERAU upacara adat mulawarman atau UAM yang disetujui oleh Bupati Kutai Kartanegara Prof. Dr. H. Syaukani Hasan Rais, S.E. M.M. yang memberikan dana sebesar 260 Juta melalui APBD tahun 2001 kepada Forum Komunikasi Kerabat Mulawarman.
Dan kemudian tanggal 3 September 2001 dilaksanakan CERAU upacara adat mulawarman untuk meresmikan Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Kaman dan Kerajaan Kutai Mulawarman sebagai pewaris Kerajaan Sagara di Muara Kaman dan melaksanakan kegiatan seni budaya dan memiliki hukum adat yang disyahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Warisan Negara Kerajaan Sagara di Muara Kaman sejak tanggal 3 September 2001 resmi dirubah namaya menjadi Kerajaan Kutai Mulawarman di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai tempat pelestarian, pengembangan, pemeliharaan dan perlindungan adat dan seni budaya serta memiliki ketetapan hukum adat sebagai undang-undang dalam melestarikan budaya Negara kerajaan tertua di nusantara.
Didalam buku ini menjelaskan kutai adalah wilayah dan bukan nama suku, dan wilayah ini dulunya adalah wilayah yang dikuasai oleh Raja Segara di Muara Kaman sesuai isi prasasti yupo sejak abad ke 4 Masehi sehingga tahun 1635 Masehi sejak kedatangan VOC yang menanamkan kekuasaanya yang kemudian di serahkan kepada Hindia Timur Belanda dan kemudian di serahkan kepada Ingris Raya dan kembali lagi ke Hindia Timur Belanda sampai tahun 1942 di jajah oleh Jepang sampai tahun 1945 di Kuasai oleh NICA dan baru tahun 1949 di serahkan kepada Indonesia.
Komentar
Posting Komentar